Akhir-akhir ini banyak orang menyalahgunakan informasi, banyak beredar berita-berita yang tidak sesuai dengan faktanya atau bisa disebut dengan berita “HOAX”. Hal ini sangat membahayakan karena akan menimbulkan kesalahfahaman dan prokontra bagi para pembaca atau pendengar berita. Berita telah menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita, setiap hari ribuan berita menghampiri kehidupan kita mulai dari berita politik,ekonomi,sosial,budaya,hukum,olahraga,dan lain sebagainya.
Berita adalah suatu informasi baru yang mengandung makna penting, memiliki pengaruh terhadap siapapun yang mendengar atau membacanya, dan memiliki daya tarik bagi pendengar,pembaca,dan pemirsanya. Jadi, selain faktual unsur baru juga harus dipenuhi karena merupakan prasyarat pokok berita. Namun tidak semua peristiwa yang terjadi dapat dikatakan berita. Sebuah peristiwa harus memiliki beberapa kriteria agar dapat dikatakan berita.
Kriteria yang pertama yaitu Timeliness dan Immediacy, artinya peristiwa yang segar, dengan kata lain peristiwa yang baru saja terjadi. Yang kedua Proximity atau unsur kedekatan, semakin dekat kita dengan peristiwa tersebut maka semakin penting berita peristiwa tersebut bagi kita. Yang ketiga Conflict, baik berbentuk fisik maupun non fisik umumnya akan menarik perhatian khalayak. Yang keempat Eminence dan Prominence, berarti menyangkut peristiwa atau orang yang terkenal. Yang kelima Consequence dan Impact, peristiwa yang memiliki konsekuensi bagi khalayak. Yang keenam Human interest, peristiwa yang menarik perhatian khalayak.
Seorang reporter sekiranya harus dapat memahami kriteria-kriteria berita tersebut,agar berita yang mereka ambil dapat diterima oleh khalayak, apalagi bagi penyiar berita di radio dan televisi, mereka harus menginformasikan secara langsung kepada publik, maka berhati-hatilah dalam menyampaikan berita. Karena hal yang paling penting bagi seorang reporter dan presenter adalah kefaktualan sebuah berita, jangan karena mengejar deadline kita seenaknya mengolah peristiwa menjadi berita yang tidak faktual, bisa saja terjerat UU RI No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pada intinya seorang pembawa berita itu harus jujur, berwawasan dan menaati kode etik yang berlaku. Kita harus menyuguhkan berita untuk dinikmati khalayak,yang dalam garis besar harus bersifat universal tidak memihak pada siapapun, dan netral apa adanya.
Penulis : Chilya Machrusoh