lpmalmizan – Sistem Informasi Akademik Terpadu (Sikadu) merupakan suatu sistem informasi berbasis web untuk menangani berbagai jenis transaksi akademis yang dirancang untuk mempermudah dalam menangani persiapan aktivitas perkuliahan yang diakses secara online. Fitur Sikadu IAIN Pekalongan untuk mahasiswa sendiri terdiri atas, input Kartu Rencana Studi (KRS), presensi, Kartu Hasil Studi (KHS) semester, KHS kumulatif, sejarah Indeks Prestasi (IP), jadwal kuliah, jadwal ujian, dan penawaran kelas. Berbicara tentang Sikadu, akhir-akhir ini keresahan dialami mahasiswa oleh karena akses Sikadu yang terbatas. Padahal dilihat dari kondisi perkuliahan saat ini memasuki masa pemaparan nilai IP semester gasal 2021/2022.
Salah satu mahasiswi jurusan Ekonomi Syariah semester tiga, Sri Marliana mengatakan bahwa ia merasa resah dengan adanya kendala akses pada Sikadu akibat survei vaksin dan pemberitahuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Saya sangat resah dengan terkendalanya akses Sikadu karena harus mengisi survei vaksin dan pemberitahuan untuk segera membayar UKT. Padahal mahasiswa perlu memantau nilai yang keluar, karena terkadang beberapa nilai yang muncul tidak sesuai dengan dugaan. Jika seperti itu biasanya harus konfirmasi ke dosennya, agar kita tahu apakah ada tugas yang belum dinilai. Ditambah lagi, sekarang ini mendekati masa input KRS di Sikadu.”
Sebagai Mahasiswa sudah sewajarnya untuk mengawasi nilai IP yang di dapat. Terlebih sistem pembelajaran yang masih dominan online, walaupun di IAIN telah memberlakukan perkuliahan secara Blanded Learning (teruntuk semester satu dan tiga). Berbicara tentang dominannya perkuliahan online, permasalahan yang timbul terkait teknisnya adalah ketika mengirim tugas melalui E-mail, namun ternyata alamat E-mail salah, pengumpulan ujian tengah semester (UTS) melalui google form, namun ternyata tidak terdata oleh dosen yang mengakibatkan mahasiswa dianggap tidak mengikuti UTS. Hal tersebutlah yang kemudian membuat mahasiswa perlu mengawasi nilai yang keluar. Dan mengkonfirmasi pada dosen terkait jika terdapat kekeliruan.
Namun jika akses Sikadu terhalang oleh pemberitahuan survei vaksin serta pembayaran UKT mahasiswa tidak dapat memantau nilai yang keluar. Dan merasa rugi jika akhirnya terlambat untuk mengkomunikasikan dengan dosen jika ada kekeliruan nilai yang diinput.
“Kita sulit untuk memantau nilai yang keluar. Seharusnya pemberitahuan survei vaksin serta pembayaran UKT tidak menghalangi hak kita sebagai mahasiswa untuk mengakses Sikadu.” Ujar Sri Marliana
Adanya survei vaksin ini merupakan bagian dari persiapan pembelajaran tatap muka (PTM). Hal tersebut didukung dengan beredarnya pengisian link google form tentang kesiapan PTM. Namun penyelenggaraan tatap muka sebaiknya jangan terlalu dipaksakan. Dalam pertimbangannya, bukan hanya seberapa banyak mahasiswa yang telah menerima vaksin, tetapi harus melihat dari beberapa aspek seperti level kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta harus melihat keputusan dari pusat dan surat izin dari gugus Covid. Mengingat kasus Covid-19 yang masih menyerang Indonesia, terlebih bertambahnya varian baru, yakni Omicron yang saat ini masih mengalami kenaikan.
Dilansir dari Kompas.com, Luhut Binsar Panjaitan yang merupakan Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan bahwa,
“Hingga saat ini angka kematian akibat virus varian Omicron masih tetap terjaga meskipun terjadi peningkatan kasus. Peningkatan varian Omicron terjadi di daerah Jabodetabek yang capaian vaksinasi dosis satu dan duanya sudah tinggi.”
Jadi capaian vaksinasi bukanlah standar yang tepat untuk penyelenggaraan PTM. Pihak kampus harus memikirkan kembali akan keputusan perencanaan PTM dan disesuaikan dengan ketetapan dari pusat.
Kembali lagi dalam persoalan akses Sikadu, menurut saya akses Sikadu tidak ada kaitanya sama sekali dengan vaksinasi. Selain itu, Menurut Suci Wiji Asih mahasiswi jurusan Ekonomi Syariah juga ikut menguatkan bahwa tidak logis jika hak akses Sikadu dibatasi oleh pemberitahuan survei vaksin dan pembayaran UKT.
“Menurut saya Sikadu itu tidak ada kaitannya sama vaksin dan pembayaran UKT. Ya sangat tidak logis saja, ketika hak kita dibatasi dan dihalangi oleh pemberitahuan survei vaksin dan pembayaran UKT.” Kata Suci Wiji Asih
Akses Sikadu adalah hak bagi semua mahasiswa, jika pihak kampus ingin mengingatkan akan pentingnya vaksin serta kewajiban membayar UKT, maka janganlah merampas hak mahasiswa untuk mengakses Sikadu. Sebenarnya masih ada banyak cara yang bisa dilalui. Contohnya, membuat dan membagikan pamflet secara konsisten di media sosial tentang anjuran segera vaksin dan membayar UKT, atau jika ingin merambah ke Sikadu bisa menampilkan peringatan tersebut ketika hendak login, bukannya malah menutup akses Sikadu.
Penulis : Fahry Setiawan
Editor : Erna Hidayah