IAIN PEKALONGAN, lpmalmizan.com, Nama sudah beralih dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan namun Amandemen undang-undang mengenai Pemerintahan Mahasiswa (PM) baru-baru ini dilaksanakan. Setelah sebelumnya, diawali pelatihan legal drafting pada Senin (22/5). Itu pun belum sampai setengah jalan. Sebab, saat ini tengah digodok di Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), untuk kemudian disampaikan kepada seluruh lembaga intra kampus sebagai payung hukum menjalankan demokrasi kampus yang sering dianggap sebagai miniatur negara. Bagaimana proses dan target Senat Mahasiswa (SEMA) menyelesaikan ini?
SEMA yang acapkali disebut sebagai lembaga tertinggi di pemerintahan mahasiswa ternyata baru-baru ini menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU). Ketua Komisi A SEMA, Umar Hasan mengonfirmasi keterlambatan Amandemen Pemerintahan Mahasiswa. Ia menambahkan bahwa beberapa anggota SEMA sibuk dengan urusannya masing-masing, jadi untuk mengumpulkan rapat agak sulit, saat ditemui di Kantor SEMA pada Senin lalu (2/8).
“Sebenarnya kita ini sudah mempersiapkan untuk amandemen, tapi masih terkendala karena banyak anggota SEMA yang Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan sebagainya,” kata Umar saat dijumpai dikantor SEMA. Umar juga menambahkan bahwa saat ini undang-undang sudah 95 persen jadi, dan sudah diajukan ke DEMA. Nantinya bila sudah disepakati, DEMA akan ada sidang paripurna bersama SEMA. Dalam penyusunan RUU, sebenarnya agak terlambat karena peralihan status kampus sudah beberapa bulan yang lalu. Namun, Umar menyatakan tetap optimis, menjelang masuknya mahasiswa baru atau sebelum Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) 2017.
Ada 9 undang-undang yang diamandemen, Umar menambahkan, diantara kesembilan itu ada undang-undang mengenai Ta’aruf Studi Kampus (TASKA) yang berubah dan beda sekali dengan yang sekarang, hal ini dikarenakan nama yang berubah menjadi PBAK, itupun kata Umar menggunakan pedoman langsung dari kampus. Jadi, undang-undang TASKA yang dulu sudah tidak berlaku, pihaknya juga sudah mengupayakan untuk merubahnya.
Dalam penyusunan RUU ini, SEMA tidak melibatkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Unit Kegiatan Khusus (UKK), Himpunan Mahaiswa Program Studi (HMPS), maupun Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) se-IAIN Pekalongan. Umar menyatakan bahwa lembaga tersebut hanya bisa mengusulkan apa-apa yang akan diamandemen dalam undang-undang PM. “Nantinya setelah undang-undang disahkan akan ada sosialisasi yang disaksikan UKM, UKK, HMPS, HMJ se-IAIN Pekalongan. Nah, nanti kalau ada yang tidak sesuai, atau mau direvisi, SEMA siap memulai merevisi undang-undang dari awal,” pungkasnya.
Muhammad Arsyad | Yusuf Mantoro