lpmalmizan.com – Selasa, 4 Januari 2022, Fakultas Syariah (Fasya) melakukan yudisium dalam hal pengecekan data banding UKT dari kampus. Pelaksanaan yudisium dilaksanakan di Gedung Fasya IAIN Pekalongan. Dalam prosesnya, banding UKT harus melengkapi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pada acara yudisium tersebut dihadiri oleh Sema dan Dema Fasya untuk mengawal proses banding UKT.
Berdasarkan surat edaran nomor B-10400/In.30/F.I/PP.03.1/12/2021 Tentang Pengajuan Banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap T.A 2021/2022 Fakultas Syariah IAIN Pekalongan bahwasannya pelaksanaan rapat yudisium sebenarnya akan dilaksanakan tanggal 30 Desember 2021, namun pada realitasnya pelaksanaan yudisium tersebut baru dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022.
“Terkait hal tersebut, kami juga menekankan kepada pihak kampus agar segera melakukan yudisium. Karena sebenarnya yudisium tersebut sudah diundur yang semulanya tanggal 30 Desember menjadi tanggal 3 Januari dan akhirnya bisa terlaksana pada tanggal 4 Januari, mengingat batas pengumpulan ke Institut pada tanggal 7 Januari,” terang Afsya selaku Sema Fasya.
Muhamad Iqbal selaku pengelola keuangan Fasya yang hadir dalam proses yudisium tersebut menjelaskan terkait pemunduran pelaksanaan yudisium diakibatkan padatnya jadwal. Terlepas dari waktu pelaksanaan, jumlah dari mahasiswa yang mengajukan banding UKT meningkat. Muhamad Iqbal menjelaskan dari yang semester sebelumnya 135 mahasiswa sekarang menjadi 153 mahasiswa. Dan beliau menjelaskan tidak ada kendala pada proses pelaksanaan banding UKT pada semester ini.
Namun di sisi lain, pihak Sema menjelaskan bahwa ada beberapa kendala dalam mengawal banding UKT. Ketika pendaftaran, Sema menyediakan link untuk mem-back up data dari mahasiswa. Mereka berniat agar jika ada kekurangan atau data yang rusak terdapat data cadangan yakni melalui link yang telah disediakan. Namun tidak semua mahasiswa mengisi link tersebut, dari total 153 pendaftar, sekitar 96 yang dapat di back up karena tidak mengisi link terseebut.
Mereka juga menambahkan pengumuman seleksi akhir yang mendapatkan banding UKT biasanya mepet dengan batas pembayaran, tidak dijelaskan pada tanggal kapan pengumuman itu dapat dilihat. Selain itu dalam proses yudisium, Sema sangat menekankan untuk penambahan kuota yang diterima. Dari yang semulanya 25%, dengan negosisasi dari pihak Sema akhirnya dapat menjdi 30%.
Jika kita bandingkan dengan mahasiswa yang telah menerima banding UKT, ternyata ada pertanyaan yang perlu disoroti. Sebutlah X dan Y (nama samaran) yang mengajukan banding UKT pada smester ganjil tahun 2020. Mereka mendapatkan potongan UKT, yang artinya banding yang mereka ajukan disetujui. Namun dalam penyeleksiannya, X tidak melakukan tes wawancara, sedangkan Y melalui tes wawancara untuk mengajukan banding UKT.
Menurut X, dia mengatakan “Saya mengakui bahwa ketika seleksi banding UKT, saya tidak mengikuti tes wawancara. Bukannya saya tidak mau ikut, tapi tidak ada informasi terkait hal tersebut. Namun bukan hanya saya saja, ada beberapa teman saya yang sama seperti saya.”
Reporter: Fahry Setiawan, M. Sholikhul A’mal
Editor: Aisa Khumairoh