lpmalmizan.com – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Pekalongan, menggelar forum diskusi dengan topik “Ngomongin Media Kota Kreatif”. Berlangsung di Kedai Dijak kopi, Buaran. Dalam diskusi ini, menceletuk beberapa media alter yang ada di Kota Kreatif (Pekalongan). Beberapa akun media yang mengatasnamakan sebagai media informasi. Kamis, (11/3)
Muhammad Baqo, pemantik forum diskusi menjelaskan bermacam media di Pekalongan. Dari media informasi pesanan Pemerintah, hingga postingan endors. Seperti Pekalonganinfo, Pekalongan Berita, Pekalonganraya, Cinta Pekalongan, Radar Pekalongan. “Apakah media itu sesuai dengan kriteria media?” Kata dia.
Prasetyo Aji, Sekjend PPMI DK Pekalongan, menambahkan bahwa setiap media memiliki fokus konsen masing-masing. Ia memberi gambaran seperti, Radio pada audionya, Televisi dengan audio dan visual yang memberikan informasi secara singkat, berbeda dengan media Online. “Media Online, setiap media memiliki fokus yang berbeda-beda, media tidak hanya jurnalisme saja,” paparnya.
Prasetyo, juga menyinggung legalitas media di Pekalongan. Kemudian ditimpal jawab oleh Mohammad Arsyad.
“Media macam-macam, sebelum reformasi digital masih minim. Setelah reformasi, Bacharuddin Jusuf Habibie mengesahkan UU Pers, Nomor 40 tahun 1999. Media semakin kacau, semakin kesini semakin kacau,” ungkap Arsyad.
Selain ledakan informasi sejak tahun 1999 yang semakin kacau. Arsyad juga mengungkapkan terkait citizen journalism, akun alter, hingga media alter yang marak saat ini. Menurutnya, sekarang media masa terlalu berpangku tangan pada Media Sosial. Karena syarat media harus ada susunan redaksi, bukan hanya sekedar memberi informasi. “Siapa yang mau memverifikasi kalo jurnalisme berasal dari masyarakat,” imbuhnya.
Arif Sopan, Pimpinan Umum LPM Al-Mizan menegaskan hal yang hampir sama. Menurutnya citizem journalism bukan termasuk media jurnalistik, karena rancu. Namun kita diuntungkan juga, bisa up date informasi lokal. Tapi secara prodak dirugikan karena tidak sesuai dengan sembilan elemen jurnalisme.
“Ketika melihat sembilan elemen jurnalisme dalam bukunya Bill Kovach, Pers itu pekerjaan kemanusiaan. Ada independesi dalam itu, kearah mana? kan kemanusiaan,” tegasnya.
Terkait legalitas media di Kota Kreatif juga dipertanyakan, seperti pertannyaan dari Agik, Pers Mahasiswa dari UKM Jurnalistik Chanting. “Badan hukum media itu wajib apa sunah? Pers Mahasiswa badan hukum ikut kampus atau bagaimana?” Tanyanya.
Pertanyaan itu sontak disahut oleh Arsyad, Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum tidak penting. Contoh Tempo sudah berbadan hukum juga banyak wartawannya dipenjara. “Tidak ada yang aman ketika menulis. Sudah ada hukum, tapi masih ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) apa fungsi hukum?” Sahut dia.
Aldo, Pers Mahsiswa LPM Suara Kampus yang juga merupakan mahasiswa Jurusan Hukum di Universitas Pekalongan. Ia menjelaskan hukum ideal di negara ini susah dijumpai. Dengan patokan idealnya hukum ada tiga nilai dasar; Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.
“Nyatanya dilapangan, hukum yang ideal itu sangat sulit ditemukan. Dalam media juga sama meskipun sudah ada hukum. Namun, masih bisa diciduk dengan UU ITE misal,” jelas Aldo.
Terceletuk pembahasan peran pemerintah dalam arena media. Faza, Pers Mahasiswa Al-Mizan memaparkan ada hegemoni dalam media masa, dari kelompok kecil ingin memberi pandangan kepada kelompok yang besar.
“Peran pemerintah terkait media yang ada di Indonesia?” Tanya dia.
Arsyad timbal langsung pertanyaan tersebut, menurutnya ada yang salah dalam posisi pemerintah dan media khususnya di Pekalongan.
“Pers merupakan pilar terakhir dalam menjaga demokrasi. Peran pemerintah hanya mediator saja. Media itu sepesial karena ada Dewan Pers, ketika ada sengketa harus melalui Dewan Pers. Susahnya media lokal ketika ada sengketa larinya langsung ke pihak polisi. Tidak ada perlindungan dari Dewan Pers. Pemerintah Pekalongan masih masuk kedalam medianya itu,” tutur Arsyad.
Diskusi ini dihadiri oleh Pers Mahasiswa di Pekalongan diantaranya LPM Al-Mizan (IAIN Pekalongan), LPM Suara Kampus (Universitas Pekalongan) LPM Microscope (Akademi Analisi Kesehatan Pekalongan) dan UKM Jurnalistik Chanting (Politeknik Pusmanu Pekalongan). Akhir diskusi ditutup dengan pertanyaan, posisi dan peran Pers Mahasiswa sebagai media di era saat ini? Kemudian menjadi kelanjutan diskusi pada forum mendatang.
Editor : Arif Sopan