Biaya infaq pembangunan masjid IAIN pekalongan yang ditanggungkan kepada Calon Wisudawan yang akan melaksanakan wisuda pada bulan Desember menjadi polemik. Pasalnya biaya tersebut ada kenaikan yang signifikan dibandingkan pada wisuda sebelumnya.
Hal ini bermula dari SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan oleh IKA (Ikatan Keluarga Alumni) IAIN pekalongan. pasalnya dalam SE Nomor. 010/Ika_IAIN/06/2020 disebutkan (a) Rp 500.000,- s/d 600.000,- (b) Rp 600.000 s/d 700.000 (c) Rp 700.000,- s/d 800.000,- (d) Rp 800.000,- s/d 1.000.000,- (e) lebih dari 1.000.000. Polemik dikarenakan biaya minimal yang harus dibayarkan.
Iva Rismaliana, Calon Wisudawan dari Jurusan PAI (Pendidikan Agama Islam), merasa kaget dengan biaya yang ditangguhkan. Dia juga mengungkapkan keberatannya dengan infaq yang telah ditentukan, dan sebagai syarat mengikuti wisuda.
“ Jujur saya kaget melihatnya yang sebelumnya tidak diskusi antara IKA dan Mahasiswa mengenai besaran infaq. Jatuhnya seperti memaksa, karena dijadikan sebagai syarat untuk mengikuti wisuda.” Jelas Iva melalui pesan WhatsApp. (29/10)
Lukman dari Jurusan KPI (Komunikasi Penyiaran dan Islam) juga menanggapi hal tersebut, ia mengungkapkan kalau infaq jangan di target mengenai biaya, namun se ikhlasya saja. Melatar belakangi setiap Calon Wisudawan yang berbeda dan kemampuannya masing-masing.
“ Harapannya bisa di evaluasi dari biaya tersebut, mending dikasih minimal tapi jangan dipatok sekian” Jelasnya. (29/10).
Keluh kesah ini juga telah disampaikan kepada Komisi C SEMA-I dan Ketua SEMA-I melalui pesan WhatsApp. Menindak lanjuti aduan tersebut SEMA-I melayangkan surat kepada pimpinan IAIN Pekalongan yang ditembuskan ke rektor, Warek I (Wakil Rektor) , Warek III, dan Kabiro.
“Mendengar ada keluh kesah dari para calon wisudawan, lalu kami layankan surat kepada pimpinan.” Jelas Mukhlis. (29/10).
Selain biaya yang menjadi polemik, menurut kacamata sudut pandang SEMA menemukan adanya cacat administrasi mulai dari penomoran sampai tanggal peluncuran surat. Ia juga mengungkapkan seolah-olah ada komersialisasi pembangunan masjid, karenakan tidak ada patokan semampunya.
“ Menurut kacamata SEMA-I ada cacat administrasi dari penomoran hingga tanggal peluncuran surat.” Jelasnya
Menanggapi polemik biaya infaq, Zaenal Mustakim, Selaku Rektor langsung menindak untuk diubah. “ Saya sudah meminta untuk di ubah” Tandasnya melalui pesan WhatsApp. (29/10)
Mukhlis, mengatakan rektor juga tidak mengetahui biaya infaq tersebut sebagai syarat mendaftar wisuda. Ia pun menindaklanjuti dan meminta kapada Arif selaku bagian AKMA untuk besaran biaya minimal Rp 200.000,- dan ada kolom semampunya. Namun, Arif ketika dihubungi tidak merespon pesan WhatsApp dari Al-Mizan sampai tulisan ini diterbitkan.
Selaku Ketua Umum IKA, Sam’ani juga menanggapi ihwal infaq pembangunan masjid akan ada SE baru karena ada revisi. “Terkait infaq kita tunggu SE baru, karena ada revisi” Terang Sam’ani Ketua Umum IKA memalui pesan WhatsApp. (29/10).
Ia juga merespon perihal simpang siur biaya minimal yang tersebar di grup WhatsApp di Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah dari admin grup “Di surat tidak ada 500 kebawah untuk nominal infaq, jadi sebagai pilihan paling sedikit 50rb. Minimal 50rb biar tidak terlalu berat.” Isi pesan di grup Lulusan FUAD Gasal 2021. Selain itu ada yang mengungkapkan melalui pesan WhatsApp besaran biaya sudah ada keputusan menjadi Rp,- 200.000.
Menanggapi kabar simpang siur tersebut, ia menjelaskan keduanya tidak ada. Ia memohon agar tidak menambah info yang belum pasti. “ Mohon jangan menambah info yang belum pasti.” Terang Sam’ani
Reporter: Arni, Arif Sopan
Editor: Siti Nureliza