LPMALMIZAN.COM – Pesta demokrasi IAIN Pekalongan 2021 atau yang biasa kita sebut Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) telah selesai dilaksanakan. Pemilwa dilakukan dua tahap dengan tahap pertama, yaitu pemilihan ketua SEMA (Senat Mahasiswa) dan SEMA-F (Senat Mahasiswa Fakultas). Dan tahap kedua pemilihan ketua DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) dan DEMA-F (Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas).
Pemilihan perwakilan mahasiswa pastinya memiliki syarat utama yaitu sebagai mahasiswa. Tetapi ramai di perbincangkan bahwa seorang bakal calon SEMA tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa aktif (cuti) dan tetap ikut andil dalam pemilwa ini.
Dalam Undang-Undang Pemerintahan Mahasiswa IAIN Pekalongan (UU PM IAIN Pekalongan) menetapkan, UU No 01 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU NO 05 pemilwa IAIN Pekalongan. Di dalamnya mengatur segala syarat tentang pemilwa, mulai dari lembaga pelaksana pemilwa, syarat-syarat dalam pemilwa, hingga lembaga pengawas pemilwa.
Salah satunya dalam Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa calon anggota SEMA dan SEMA-F harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti dalam poin J yang berbunyi ‘Terdaftar sebagai mahasiswa aktif minimal semester 5 sampai semester 9 untuk bakal calon anggota SEMA; minimal semester 3 sampai semester 7 untuk bakal calon SEMA-F.’
Dari peraturan ini sudah sangat jelas bahwa mahasiswa yang berhak mendaftarkan diri menjadi bakal calon SEMA dan SEMA-F adalah mahasiswa aktif. Tetapi dari temuan yang kru al-mizan temukan ada salah satu bakal calon SEMA-F dari partai F yang melanggar salah satu persyaratan tersebut. Bakal calon yang di usung partai F merupakan mahasiswa tidak aktif (cuti).
Hal ini juga dibenarkan oleh staff Akademik Mahasiswa (Akma) yang memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan memang mahasiswa yang sedang cuti. “Ada beberapa orang yang datang dan minta surat keterangan mahasiswa aktif dan salah satunya masih cuti, dan saya tolak. Pas saya tanya untuk keperluan apa, mereka jawab buat daftar pemilwa” ujar salah satu staff Akma.
Dari keterangan staff Akma tersebut bisa di pastikan bahwa bakal calon ini tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 11 ayat (1) yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dan seharusnya bakal calon ini gugur, sesuai dengan peraturan selanjutnya pada pasal 13 ayat (3) tentang verifikasi. ‘Apabila kelengkapan administrasi belum terpenuhi maka bakal calon anggota SEMA dan SEMA-F dinyatakan gugur’.
Tetapi saat pelaksanaan pemilwa tahap I kemarin yang bersangkutan masih berpartisipasi dalam pemilwa, dan masih bisa dipilih menjadi calon anggota SEMA dan SEMA-F. Tidak ada teguran dari pihak penyelenggara maupun pengawas Pemilwa. Dari temuan ini perlu dipertanyakan bagaimana sebenarnya proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Perwakilan Mahasiswa (KP2M).
Dan juga proses pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan Perwakilan Mahasiswa (P4M) yang berkoordinasi dengan KP2M dalam proses verifikasi berkas. Apakah proses yang di lalui oleh lembaga-lembaga pemilwa ini sesuai aturan yang sudah ditetapkan, atau hanya melakukan proses semaunya?
Walaupun kabar ini sudah beredar dan terbukti kebenarannya, pihak KP2M sendiri belum mengumumkan lebih lanjut. Dan bagaimanapun hal ini bukan masalah sepele dan menjadi sebuah pelanggaran UU. Walau hingga saat ini yang saya tahu bahwa UU yang ditetapkan sekarang ini, sering juga dilanggar oleh yang menetapkan.
Dan pada akhirnya yang menjadi harapan bahwa kegiatan pemilwa kedepannya menjadi kegiatan yang berdasarkan peraturan yang ada. Segala tindak kecurangan, harus benar-benar di tuntaskan. Toh, apa gunanya banyak lembaga yang dibentuk saat pemilwa jika masih ada kecurangan seperti ini. Kalian hanya menghabiskan dana saja.
Editor: Daniel Alif