“March dan Oslen menyatakan bahwa keberhasilan suatu negara bukan hanya dilihat dari keberhasilan pembangunan ekonominya saja tetapi dilihat dari design pembangunan kelembagaan politik. Dan pembangunan kelembagaan politik dibangun melalui mekanisme yang dinamakan PEMILU.”
Demikianlah yang disampaikan oleh Dr. Ferry Kurnia Riskiyansyah, S.IP., M.Si (Anggota KPU RI Periode 2012 – 2017) pada saat menyampaikan materi pertama mengenai PEMILU 2019 dalam SEMINAR SEHARI dengan tema PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekalongan kemarin pada tanggal 5 Desember 2017 di Fushia Ballroom – Hotel Dafam Jalan Urip Sumoharjo No. 53 Pekalongan. Seminar tersebut dihadiri oleh beberapa unsur seperti dariKPU, Kepolisian, TNI, Partai Politik, dan sebagainya. Tak ketinggalan pula Bapak Wali Kota Pekalongan juga hadir dalam seminar tersebut.
Seminar tersebut sangat perlu diadakan mengingat banyak hal yang harus di diskusikan mengenai pemilu tahun 2019 mendatang yang pelaksanaannya tinggal sejengkal lagi. Banyak yang harus dipersiapkan dari sekarang mulai dari pendataan dan penyiapan berkas-berkas lain agar sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 yang baru ditetapkan beberapa bulan yang lalu.
Dengan dipandu oleh moderator Dr.H. Nurul Huda, SH., M.Hukm., dalam seminar tersebut juga membahas tentang pengawasan pemilu serentak tahun 2019 oleh M. Fajar Subki AK Arif, SH., MH., selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Beliau menyampaikan bahwa bawaslu mempunyai peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 mendatang. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Bawaslu juga bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yang diantaranya adalah pelaksanaan kampanye dan dana kampanye serta pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.
Dalam hal ini, semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bahwa Bawaslu hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, kemudian pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dilakukan perluasan objek pengawasan Bawaslu yang tidak hanya terhadap pelaksanaan kampanye tetapi juga terkait pengawasan dana kampanye.
Selain itu, keterbukaan informasi dalam pemilu juga sangat penting dan vital karena salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah “Terbuka”. Nur Fuad, S.Ag., Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa “KPU wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pemilu baik informasi yang dihasilkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”.
Materi-materi yang disampaikan ini diharapkan agar menjadi bahan acuan untuk memiliki sikap dan tindakan yang sesuai dengan harapan, yaitu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 supaya sukses pemilu serentak tahun 2019 nanti terutama di Kota Pekalongan.
Ana Fitra Rozmi