Pekalongan (26/9), area Lapangan Mataram kemarin siang padat oleh para demonstran aksi dari Gempar (Gerakan Mahasiswa Pekalongan Raya). Berbeda dari aksi di daerah lain, massa Pekalongan mendukung keras untuk menolak RUU PKS terlihat dari poster yang di bawa oleh massa aksi, sebuah poster paling besar yang di bawa dan juga tertempel di mobil bertuliskan “Tolak RUU P-KS”.
Dalam orasinya, massa menuntut keras semua RUU untuk dibatalkan pasalnya tidak pro kepada rakyat, seperti RUU PKS yang dianggap DPR terlalu mengurusi urusan rakyat soal ranjang.
“Kemarin sebelum dilaksanakan aksi, kami melaksanakan konsolidasi. Nah, di konsolidasi tersebut kami sepakat untuk menuntut menolak RUU PKS. Memang banyak yang pro dan kontra, kemudian kita kaji lagi ternyata memang isinya sangat-sangat konyol. Seperti contohnya negara ikut campur soal urusan ranjang,” ujar Peri Kurnia Hidayat, Korlap Demo.
Pasal yang paling menonjol tidak pro kepada rakyat adalah pasal 11. Hal itu diungkapkan pula oleh Peri kepada kami,
“Yang sangat menonjol menurut kami itu di pasal 11. Untuk isi pasalnya saya kurang ingat,” tambahnya.
Isi pasal 11 RUU PKS sendiri adalah;
Pasal 11
(1) Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan Seksual.
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
(3) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peristiwa Kekerasan Seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya.
Pasal tersebut kenyataannya melindungi para korban kekerasan seksual dalam ruang lingkup di manapun. Agar korban pelecehan seksual lebih dilindungi dan bisa mendapatkan keadilan lebih baik baik dari pasal UU PKS sebelumnya.