Pekalongan – Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Syaifuddin M. Ag tidak menuntut kepada semua IAIN (Institut Agama Islam Negeri) harus menjadi UIN (Universitas Islam Negeri). Hal ini disampaikan dalam acara Seminar Nasional, Peresmian IAIN, dan Gedung SBSN IAIN Pekalongan pada Senin (15/06/18).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi S.H M.Si. Dalam sambutannya mengenai acara tersebut, pria 50 tahun tersebut telah menghibahkan tanah seluas lima hekta yang akhirnya menunjang pembangunan kampus baru IAIN Pekalongan.
Tepat pada 15 Januari 2018 IAIN Pekalongan diresmikanlah penggunaan gedung baru yang terletak di desa Rowolaku, Bojong – Kajen, Kabupaten Pekalongan. Nantinya gedung tersebut akan digunakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (re;FEBI). Peresmian dilakukan di halaman kampus dan dihadiri oleh sejumlah tokoh-tokoh penting. Diantaranya Menteri Agama Republik Indonesia, Bupati Kabupaten Pekalongan, dan beberapa rektor dari PTKIN yang ada di Indonesia.
Persiapan acara yang tergolong singkat yaitu dari akhir bulan dsember tersebut terbilang sukses, walaupun para panitia agak khawatir dengan cuaca yang tidak menentu tutur koordinator seksi acara Dr. Susminingsih, M.Ag. Susminingsih juga menuturkan semua acara sampai dekorasi penataan tempai sudah di siapkan oleh pihak pemerintah pusat dalam acara ini.
Selain peresmian gedung SBSN dan peralihan status menjadi IAIN Pekalongan, acara tersebut juga menggelar seminar yang diisi oleh Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin. Dengan mengusung tema “PTKIN dan Perannya dalam Meneguhkan Islam Moderat dalam Bingkai NKRI”. Dalam sambutannya Menteri Lukman Hakim menyampaikan bahwa setiap sekolah tinggi diharuskan untuk melakukan transformasi peralihan status menjadi IAIN. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan yang lebih baik dalam bidang keagamaan apabila setiap sekolah tinggi telah beralih menjadi sebuah institut.
Akan tetapi Menag juga menegaskan kepada setiap rektor apabila telah menjadi sebuah institusi tidak ada keharusan untuk melakukan transformasi yang lebih tinggi lagi agar menjadi sebuah universitas. Dibutuhkan persyaratan yang sangat kompleks untuk beralih status menjadi universitas.
“Kami menempuh kebijakan bahwa setiap STAIN haruslah menjadi IAIN, harus mampu melakukan transformasi statusnya dari sekolah tinggi menjadi institut itu menjadi suatu keniscayaan karena dengan menjadi institut maka sekolah-sekolah tinggi itu akan memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengembangkan ilmu-ilmu keagamaan”, ujar pria 55 tahun tersebut.
Oleh karena itu beliau meminta agar tidak terlalu terfokus pada mimpi untuk menjadi universitas. Cukup maksimalkan terlebih dahulu pada peningkatan mutu intelektualitas keagamaan di setiap fakultas. Hal tersebut merupakan tantangan bagi setiap institusi Islam, karena ke-khasan dari institusi Islam terletak pada pendalaman materi-materi seputar keagamaan.
Maka perlu adanya penguatan terhadap disiplin-disiplin ilmu keagamaan sebelum mewujudkan impian menjadi sebuah universitas yang nantinya tidak hanya akan terpusat pada kajian ilmu kegamaan saja. Sehingga setiap perguruan tinggi Islam tidak akan kehilangan ke-khasannya. Peralihan menjadi universitas hanya masalah waktu saja, yang terpenting adalah bagaimana setiap perguruan tinggi Islam mampu menghasilkan output yang benar-benar matang di bidangnya. Diharapkan dengan hadirnya pembangunan gedung baru di IAIN Pekalongan mampu mengakomodasi kebutuhan mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan.