Pekalongan- Unjuk rasa penolakan Revisi Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD 3) terjadi dibeberapa daerah, tidak terkecuali di Pekalongan.
Masa dari puluhan mahasiswa menyatakan sikap dengan melakukan unjuk rasa didepan gedung DPRD kota Pekalongan, Rabu (7/3).
Ada beberapa pasal yang perlu dikritisi dan dikaji ulang oleh DPR antara lain pasal 122 huruf (k) yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR. Lalu pada pasal 245 dicantumkan hak imunitas DPR, yaitu bahwa DPR yang bermasalah hukum tidak bisa langsung dipanggil oleh penegak hukum, melainkan penegak hukum harus meminta ijin kepada MKD dan Presiden terlebih dahulu. Selain pasal tersebut ada juga pasal lain yang perlu dikaji ulang yaitu pasal 73, pasal 15, pasal 64, dan pasal 260.
“Kalo sampai UU itu disahkan berarti banyak warga yang akan dipidana, jadi kita menolak agar tidak terjadi, kalo sampai UU itu disahkan maka demokrasi kita dibungkam atau dimatikan,” tutur Nur Ikhsan Jamaludin selaku koordinator lapangan.
Beberapa hal yang menjadi tuntutan dalam unjuk rasa kali ini antara lain mahasiswa menolak dengan tegas revisi UU MD3, mahasiswa mendukung untuk dilakukannya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan PERPU pengganti UU MD3, mendesak DPRD kota Pekalongan untuk ikut serta menolak revisi UU MD3, dan meminta DPRD kota Pekalongan agar bersedia dikritik oleh masyarakat dalam bentuk apapun terkait dengan kinerja anggota DPRD kota Pekalongan.
Unjuk rasa para mahasiswa di depan gedung DPRD kali ini belum menemui titik temu dikarenakan para anggota dewan dari berbagai fraksi sedang melakukan kunjungan kerja, sehingga mereka hanya ditemui oleh perwakilan dari anggota DPRD kota Pekalongan.