Mahasiswa IAIN Pekalongan adakan konsolidasi tuntutan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di depan gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Kampus II IAIN Pekalongan, pada Rabu (17/6). Konsolidasi ini dilatarbelakangi agar semua mahasiswa memiliki kesamaan suara atas tuntutan yang diajukan kepada Pimpinan IAIN Pekalongan.
Adapun beberapa tuntutan yang ingin diajukan seperti keringanan UKT, transparasi dana UKT, sistematika pembelajaran daring, serta fasilitas kuota internet untuk semua provider. Namun, fokus utama mahasiswa adalah mempertanyakan arah dana UKT selama masa pandemi ini dan keringanan biaya UKT sebesar 10% yang dinilai masih kurang untuk meringankan beban mahasiswa.
Dalam Surat Edaran Keputusan Rektor IAIN Pekalongan Nomor 350 tahun 2020 tentang mekanisme keringanan UKT, keringanan UKT tidak diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh mahasiswa. Keringanan dapat diperoleh jika mahasiswa melampirkan beberapa syarat dan ketentuan, seperti halnya surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), surat keterangan tidak mampu, serta berkas pendukung lain yang terkait dengan bukti mahasiswa terdampak Covid-19.
Ketua Dema IAIN Pekalongan, Ahmad Wahib Maulana menuturkan, partisipasi dari mahasiswa IAIN Pekalongan dalam konsolidasi ini sangat kurang. “Kita lihat sendiri partisipasi mahasiswa sangat kurang. Padahal kita membawa isu yang sama, dan membawa perjuangan yang sama. Tapi ternyata tanggapan dari teman-teman sangat minim sekali untuk bisa berpartisipasi dalam hal ini,” ungkap Ahmad.
Ahmad menambahkan, Kamis (18/6) mendatang, kegiatan konsolidasi ini akan kembali dilaksanakan di Kampus II IAIN Pekalongan. Menurutnya, kegiatan ini bukan merupakan aksi melainkan untuk menyatukan suara mahasiswa. “Sebenarnya ini belum jadi keputusan akan aksi atau tidaknya. Konsolidasi ini kan supaya kita satu kepemahaman. Jika memungkinkan untuk adanya aksi, maka kita akan setting aksi. Jadi, besok bukan aksi, ” jelas Ahmad ketika diwawancarai.
Salah satu partisipan konsolidasi, Minha mengatakan bahwa, kegiatan konsolidasi bagus karena mahasiswa mempunyai hak untuk beraspirasi. Namun mahasiswa semester delapan jurusan Ekonomi Syari’ah ini tetap mempertimbangkan kebijakan dari atasan. “Sekuat apa kita untuk melakukan sebuah usaha tapi kalau semisal dari atasan sendiri tidak bisa diubah kembali keputusannya, kita juga tidak bisa memaksakan,” ucap Minha.
*Ditulis oleh : Aisa Khumairoh dan Diah Ayu Setiyawati