lpmalmizan.com – Bertempat di Gedung Rektorat Kampus 1 UIN Gusdur, SEMA U adakan audiensi antara Ormawa U dengan pihak rektorat pada Rabu (1/2). Dalam audiensi tersebut Ormawa U mengajukan tujuh tuntutan kepada Warek III.
Tujuh tuntutan tersebut meliputi distribusi sarana ormawa, pembangunan study center (SC), akses pengelolaan kantor kesekretariatan selama 24 jam, prasarana selain kantor kesekretariatan seperti gazebo dan akses jalan menuju kampus 2, kejelasan pembina ormawa, distribusi jas almamater mahasiswa angkatan 2022 serta sosialisasi indikator capaian kegiatan yang sesuai visi misi UIN Gusdur.
Pengadaan audiensi tersebut tidak lain bertujuan untuk memperjuangkan hak mahasiswa, “Poin-poin yang dituntut itu tidak jauh daripada hak mahasiswa. Setelah audiensi ini selesai diharapkan mahasiswa tidak lalai akan kewajibannya,” ujar M. Aviq Ulya selaku Ketua SEMA.
Demonstrasi akan digelar apabila tuntutan yang diajukan tidak diindahkan, “Jika tuntutan tidak diindahkan maka mahasiswa berhak mengadakan demonstrasi dengan tuntutan yang berbeda. Namun alhamdulillah sudah tercapai hasil audiensi sementara ini bahwa tuntutan kita akan diindahkan dalam waktu 13×24 jam,” tambah Ulya.
Dalam audiensi tersebut Muhlisin selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama menanggapi tiap poin yang dituntut oleh ormawa, “Sarana ormawa in syaa allah akan didistribusikan pada hari Jumat, dengan ditandatangani oleh masing-masing ketua ormawa,” terang Muhlisin.
Muhlisin juga merespons terkait akses pengelolaan kantor kesekretariatan selama 24 jam yang menurutnya tidak rasional, “Bekerja ada batasnya, tidak harus 24 jam, kalau mau izin saya izinkan,” tambahnya.
Menanggapi terkait kejelasan pembina ormawa akan dilakukan pengukuhkan di awal bulan Februari. Ada pembina yang masih bertahan dan ada juga yang tidak, serta terjadi pergantian pembina dikarenakan melanjutkan program pendidikan S3.
Tuntutan terkait jas almamater bukan kewenangan Warek III namun bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP). Jas almamater terlambat karena terdapat perubahan status universitas termasuk logo yang termuat dalam jas sehingga distribusi menjadi terhambat.
Untuk tuntutan terkait pembangunan SC dan prasarana selain kantor kesekretariatan, Muhlisin menyarankan untuk membuat permohonan khusus yang ditujukan kepada rektor, “Poin kedua dan keempat bisa dibahas lebih lanjut bersama Rektor dan Warek II,” jelasnya.
Audiensi diakhiri dengan ditandatanganinya surat perjanjian antara Ormawa U dan Warek III yang sebelumnya belum pernah ada penandatanganan, “Sebelumnya belum pernah ada tanda tangan seperti ini, tapi untuk kali ini ada,” ungkap Ahmad Zakir selaku Ketua DEMA.
Fajar selaku Koordinator Mendagri DEMA berharap bahwa setelah adanya audiensi ini, tujuh tuntutan itu dapat direalisasikan serta ormawa lebih diperhatikan lagi oleh pihak rektorat.
Tim Liputan : Alifah, Suci, Cici
Editor: Faiza Nadilah