Judul Buku : Jilbab & Aurat
Penulis : DR. (HC) K.H. Husein Muhammad
Penerbit : CV. AKSARASATU bekerja sama dengan National Organization of Asians & Pacific Islanders Ending Sexual Violence (NAPIESV) dan Umah Ramah
Tahun Terbit : 2020
Halaman : 150
ISBN : 978-623-92441-5-6
Peresensi : Nela Salamah
Suatu waktu, kerap kali saya bertanya-tanya mengapa Najwa Shihab yang mana merupakan anak dari ulama besar di Indonesia tidak mengenakan hijab. Atau mengapa Inayah Wahid yang merupakan putri alm. Gus Dur juga tidak mengenakan hijab. Akan tetapi, pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya bersarang di kepala saya selama bertahun-tahun. Kemudian pada tiga tahun lalu tepatnya pada 15 Januari 2020, Ibu Sinta Nuriyah (istri dari Gus Dur) berbicara dengan lantang pada podcast milik Deddy Corbuzier bahwasannya “Jilbab tidak wajib”. Pernyataan tersebut mendapat atensi besar dan menjadi trending topik. Tanggapan pro kontra juga berdatangan tak terbendung dari beberapa Ulama di Indonesia.
Salah satu ulama Indonesia DR. (HC) K.H. Husein Muhammad atau yang akrab disapa Buya Husein yakni tokoh aktif menyuarakan pesan-pesan kesetaraan gender dalam Islam dari Arjawinangun Cirebon ikut menanggapi pernyataan Ibu Sinta Nuriyah tersebut. Dalam akun Instagram pribadinya beliau menjelaskan mengenai hijab dan jilbab dalam beberapa postingan yang kemudian dijelaskan secara lebih rinci dalam buku beliau yang berjudul “Jilbab dan Aurat”.
Buku dengan judul “Jilbab dan Aurat” ini hadir untuk memberikan tanggapan mengenai pernyataan kontroversial tersebut. Dalam buku ini, penulis membagi mejadi dua bab yakni jilbab dan aurat. Dalam bab pertama yakni jilbab, pembahasan dimulai dengan permasalahan hijab dan jilbab yang sangat ramai dibicarakan serta diperdebatkan di Indonesia. Jilbab yang awalnya diartikan sebagai kain yang digunakan untuk menutupi kepala perempuan dan hijab yang bermakna sekat/pemisah antara dua ruang. Kemudian keduanya mengalami pergeseran makna dan persepsi yakni sebagai busana muslimah yang memberi kesan ketaatan dan kesalehan dalam beragama bagi yang mengenakannya. Hal ini justru sangat berdampak terhadap persepsi sosial yaitu perempuan yang tidak mengenakan jilbab/hijab cenderung dinilai sebagai perempuan yang bukan muslimah dan tidak taat.
Oleh karena itu, pada sub bab berikutnya penulis memaparkan secara rinci perihal makna asal dari hijab dan jilbab dari berbagai cabang keilmuwan seperti ilmu fiqih dan tafsir. Beberapa uluma memiliki pendapat berbeda perihal bagaimana dan seperti apa sebenarnya jilbab dikenakan? Mengapa serta untuk apa memakai jilbab? Dan kenapa perempuan perlu mengenakan jilbab? Lebih lanjut, penulis menyebutkan bahwasannya sistematika pakaian pada laki-laki dan perempuan merupakan mekanisme dan etika sosial serta tidak ada kaitannya dengan aurat. Alasanya karena dalam dua ayat yang menjelaskan hijab dan jilbab tidak menyebutkan sama sekali kata aurat.
Aurat secara lebih rinci djelaskan pada bab selanjutnya, dimana penulis memaparkan pengertian aurat baik dari segi tafsir maupun fikih. Kesimpulan yang bisa ditarik adalah beberapa ulama berbeda pendapat mengenai batasan aurat, akan tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut sedangkan untuk perempuan secara umum lebih tertutup dari laki-laki. Penulis dengan pengetahuan agamanya yang sedemikian luas menyebut bahwa menutup aurat adalah bagian dari ketentuan agama (syara’) sedang masalah jilbab dan batasan aurat lebih merupakan urusan budaya dibandingkan substansi ajaran agama.
Pembahasan dalam buku ini sangatlah menarik dan memberikan pengetahuan baru bagi pembaca. Dengan buku ini, penulis dengan tegas mengarahkan pembaca agar tidak menilai seseorang khusunya perempuan hanya dari busana yang dikenakan. Pembahasan yang sangat rinci dan padat akan dalil baik naqli maupun aqli membuat pembaca tidak perlu khawatir dengan kesesuaian tulisan penulis dengan syariat Islam. Selain itu, buku ini juga memiliki ukuran yang kecil sehingga dapat kita bawa serta baca dimanapun dan kapanpun.
Namun sayang, ilustrasi yang ditampilkan dalam buku ini masih sangat kurang menarik pembaca karena tidak berwarna (hitam putih). Karena banyak sekali pembahasan mengenai perempuan dan beberapa hal yang masih dianggap tabu, buku ini saya rekomendasikan untuk dibaca oleh khalayak umum. Dengan besar harapan setelah membaca buku ini, tidak ada lagi penghakiman akan kadar keislaman seorang perempuan yang tidak mengenakan hijab.
Penulis : Nela Salamah
Editor : Redaksi Al-Mizan