Apakah Peringatan Hari Pers Nasional menjawab masalah yang dihadapi oleh para jurnalis?
Divisi Advokasi AJI Indonesia mencatat ada sebanyak 84 kasus pada 1 Januari sampai 25 Desember 2020, jurnalis menghadapi kekerasan dan regulasi pemerintah yang membatasi kebebasan pers. Angka kasus tersebut nyatanya lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2019 yang mencatat 53 kasus.
Dalam perjalanannya, eksistensi mengenai Hari Pers Nasional selalu diperdebatkan. Bagaimana tidak? Dalam sejarah pencetusannya tepat dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dimana PWI muncul pada zaman Orde Baru. PWI diduga hanya sebagai stempel bagi pemerintah dalam memberangus kebebasan pers. Bahkan dalam beberapa momen membiarkan aksi pembredelan yang dilakukan oleh pemerintah.
Sejarah penetapan Hari Pers Nasional
Apabila kembali pada memori beberapa tahun silam atas pencetusan Hari Pers Nasional tepatnya pada Kongres ke-16 PWI, Desember 1978. Ide untuk memperingati Hari Pers Nasional, menjadi salah satu keputusan dalam kongres tersebut. Ketua PWI waktu itu, Harmoko merupakan pemimpin redaksi Pos Kota yang kemudian menjabat sebagai menteri penerangan. Namun, tujuh tahun kemudian pemerintah secara resmi menetapkan Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari. Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, pada 23 Januari 1985.
Disebutkan pula dalam Keppres 5/1985, bahwa Pers Nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Penetapan HPN didasari atas tanggal pembentukan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia tahun 1946, yang dianggap sebagai pendukung dan kekuatan pers nasional. Dikutip dari Kompas Pedia, dalam sambutan Hari Pers Nasional pertama 9 Februari 1985, Presiden Soeharto mengungkapkan bahwa 9 Februari dijadikan Hari Pers Nasional karena tepat 39 tahun lalu merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Terutama bagi pertumbuhan dan pengabdian pers nasional kepada bangsa dan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Soeharto juga menegaskan peran pers sebagai kekuatan bangsa. Wartawan Indonesia adalah kekuatan perjuangan yang bahu membahu dengan perjuangan lainnya dalam mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan menurutnya, sebagai kekuatan bangsa, pers nasional pun timbul dan tenggelam bersama-sama perjalanan sejarah bangsanya.
Polemik Hari Pers Nasional
9 Februari yang setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Namun, penetapan momentum tersebut masih menjadi polemik yang berkepanjangan dan disebut tak layak untuk diperingati. Hampir setiap tahun sejarah mengenai pers sendiri selalu diperdebatkan. Nyatanya tak seluruh jurnalis di Indonesia memperingati 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Sebut saja Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang setiap tahun selalu menolak untuk memperingatinya. Hal tersebut bisa dipahami bahwa AJI lahir sebagai wadah ekspresi pembungkaman kebebasan jurnalis selama Orde Baru. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), ikut mengkritik relevansi penetapan tanggal 9 Februari sebagai HPN.
Berbagai diskusi digelar dan perdebatan publik mengenai Hari Pers Nasional mengemuka. Organisasi PWI sendiri bukanlah satu-satunya organisasi wartawan yang ada di Indonesia. Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, pernah Inlandsche Journalisten Bond (IJB) yang berdiri pada tahun 1914 di Surakarta. Selain itu, ada Sarekat Journalists Asia, dsb.
Dalam mendiskusikan ihwal pro kontra peringatan HPN, AJI dan IJTI menggelar seminar khusus pada 22 Juli 2010 dan 16 Februari 2017. Dengan tema “Mengkaji Ulang Hari Pers Nasional”, yang kemudian Hari Pers Nasional diusulkan diperingati sesuai dengan tanggal kematian Tirto Adhi Soerjo pada tanggal 7 Desember. Kemudian dalam perkembangannya, AJI dan IJTI mengusulkan pada tanggal 23 September sebagai HPN yang baru. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan. Karena UU Pers dianggap sebagai tonggak penting sejarah kemerdekaan pers di Indonesia.
Editor : Nur Khafidin