“Kita kan butuh regenerasi,” tegas Medi Wasanjoyo, ketua SEMA Institut seusai acara kali kedua Musyawarah Pimpinan (Muspim) Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang dilaksanakan di Gedung PPNI, Kabupaten Pekalongan (9/3). Acara yang dihadiri ketua dan sekretaris Ormawa itu membahas peraturan administrasi organisasi untuk satu tahun ke depan. Pentingnya penegasan regenerasi tadi tertuang dalam kesepakatan forum atas kebijakan tahun lalu—yang membatasi periode ketua ORMAWA hanya satu tahun saja.
Berpijak pada ketetapan yang mengatur Kebijakan dan Peraturan Organisasi Mahasiswa IAIN Pekalongan 2019 di Bab III Pasal 5. Berbunyi: “Masa bakti pengurus organisasi mahasiswa adalah 1 periode dalam 1 tahun dan khusus ketua tak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya di jenjang yang sama.”
Medi Wasanjoyo menambahkan adanya pembatasan tersebut untuk memberi kesempatan angkatan di bawahnya. Agar dapat merasakan pembelajaran organisasi di tingkat mahasiswa. “Ya setelah kita menjabat diganti adik-adik kita, sama-sama belajar lah intinya,” tambahnya.
Namun ketika aturan tersebut kembali ditawarkan ke forum, disanggah oleh Siti Khafsoh, Sekretaris GEMALAWA, karena khawatir jika tidak ada sosok handal pengganti ketua. “Bila tidak ada regenerasi atau bakal calon ketua bagaimana? Dan juga di GEMALAWA ketua dapat dipilih kembali. Jika aturan tadi disepakati maka akan melanggar AD/ART kami nantinya,” sanggah perempuan berkacamata itu.
Siti Khafsoh menuturkan terkadang AD/ART disesuaikan dengan sumber daya manusia yang ada, sehingga dibuat kesepakatan ketua dapat dipilih kembali. “Kan kadang isi AD/ART dapat diubah-ubah menyesuaikan kondisi internal masing-masing,” tuturnya.
Opsi Penghapusan
Siti Khafsoh kemudian mengusulkan opsi penghapusan redaksi di bab III pasal 5 yang berbunyi “dan khusus ketua tak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya di jenjang yang sama”. Pasalnya, ia menginginkan ketua dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya.
Namun de tak memihaknya lantaran forum sepakat dengan opsi kedua. Diawali oleh sekretaris HMJ Tadris Bahasa Inggris (TBIG) Fuji Afifah Noor mengafirmasi opsi kedua yang memilih tetap karena pertimbangan regenerasi. “Karena organisasi butuh regenerasi, jadi kalau dihapus seakan-akan tidak memberi kesempatan kepada adik-adiknya,” begitu argumen dari afirmasinya.
Selain itu dia menambahkan dengan pembatasan periode tersebut agar si ketua terpillih dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya. “nantinya mantan ketua Ormawa tersebut ini bisa melanjutkan ke jenjang atasnya lagi, seperti SEMA I atau DEMA I,” tambahnya.
Akhirnya karena afirmasi telah memenuhi 3 afirmasi, kemudian pimpinan sidang mengetok palu satu kali sebagai tanda sudah diambilnya sebuah keputusan. Setelah sebelumnya menanyakan kembali ke forum yang dihadiri pimpinan Ormawa; DEMA I, UKK, UKM, DEMA F, SEMA F, UKM F dan HMJ. Peserta forum lantang menjawab sepakat.
SEMA I sendiri akan memberikan sanksi yang tegas bila ada UKM atau UKK yang bersikukuh memilih kembali ketuanya. Diimbau agar seluruh Ormawa mematuhi keputusan tersebut. Sebab akan ada sanksi bagi pelanggar yaitu berupa pembekuan lembaga. “Satu-satunya sanksi yang akan diberikan adalah pembekuan, maka alangkah baiknya dipatuhi dulu apa yang sudah disepakati bersama,” jelas Medi.
Medi memandang aturan tersebut akan menjadi TAP SEMA I yang dihasilkan dari kesepakatan antar pimpinan Ormawa, sehingga harus dipatuhi. “Hasil keputusan bersama pimpinan Ormawa akan dikukuhkan menjadi TAP SEMA I yang kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang. Sedangkan AD/ART kan dibawahnya jadi harus patuh pada kesepakatan awal.”