Kita sering mendengar jargon “agen of change”yang kerapkali disematkan pada diri mahasiswa. Namun Agen of change seperti apakah yang menjadi harapan bagi masyarakat? Tentunya masyarakat menginginkan sosok mahasiswa yang mampu melakukan perubahan dalam segala hal, bukan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri maupun untuk kepentingan kelompoknya.
Maka dari itu, inilah momentum yang baik bagi para mahasiswa untuk mengejar ketertinggalannya dalam meraih predikat agen of change. Telah kita ketahui bersama, bahwa dengan beralih status STAIN menjadi IAIN maka akan banyak sekali perubahan-perubahan disegala sisi. Salah satunya adalah perubahan nama pada beberapa jurusan. Untuk menjawab kebingungan dari para mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam (read: HMPS BPI) IAIN Pekalongan mengadakan diskusi rutinan. Diskusi kali ini menghadirkan narasumber Esti Zaduqisti, selaku Ketua Prodi BKI tahun 2015/2016.
Dalam sambutannya, Esti Zaduqisti, selaku narasumber menyampaikan bahwa pergantian prodi BKI (Bimbingan dan Konseling Islam) menjadi BPI (Bimbingan Penyuluhan Islam) ini, merupakan penyesuaian atas PeraturanMenteri Agama No. 33 tahun 2016. Adapun untuk kurikulum dan praktik dalam perkuliahan, masih mengacu pada peraturan sebelumnya. “Pergantian kurikulum Bimbingan Penyuluhan Islam hanya berlaku untuk calon mahasiswa pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, diharapkan agar mahasiswa tidak merasa bingung dan tetap semangat dalam proses perkuliahan,” imbuhnya saat mengisi Audiensi di Aula Graha IAIN Pekalongan pada hari Kamis (9/3).
Selain membawa perubahan pada struktur kurikulum dan lain sebagainya, perubahan nama dari BKI ke BPI pun membawa perubahan dalam segi gelar. Mahasiswa BPI tidak lagi menyandang gelar sarjana S,Kom.I maupun S,Pd.I karena memang ranahnya bukan pada pendidikan akan tetapi masuk pada ranah dakwah sehingga gelarnya pun berubah menjadi S, Sos.
Perubahan prodi BKI menjadi BPI juga sama sekali tidak berpengaruh bagi pelaksanaan PPL, KKN dan KKL mahasiswa. Objek BPI justru lebih luas karena mahasiswa bisa terjun ke sekolah, lapas, kementrian agama, rutan, dinas sosial, dan Rumah perlindungan sosial berbasis masyarakat (RPSBM).
Dalam hal ini perubahan nama dari BKI ke BPI tidak membawa keuntungan yang signifikan bagi mahasiswa. Karena kurikulum yang digunakan adalah kurikulum gabungan antara BKI dan BPI. Apabila BPI disandingkan dengan BKI, maka kelebihan dari BPI adalah dapat menerapkan kajian keilmuan BPI lebih luas karena cakupan BPI tidak hanya fokus pada pendidikan.
Azmi, salah satu peserta diskusi dari prodi BPI berharap agar mahasiswa tidak perlu takut terhadap status BKI ataupun BPI, karena yang perlu dipertajam bukan gelar dan prodi, melainkan justru skill keilmuan mahasiswa agar siap terjun dalam masyarakat.
Azka Najmul Umam,selaku ketua HMPS BPI IAIN Pekalongan juga berharap kegiatan diskusi semacam ini mampu berlangsung secara rutin, sehingga diharapkan agar wawasan mahasiswa tidak terpatok pada bangku perkulian saja.[]
Penulis : Rizka Aprilliana dan Elif Hudayana