Meninjau dari Surat Edaran Rektor IAIN Pekalongan Nomor : 274 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Waktu Masa Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Strata-1 dan SPP Bagi Mahasiswa Pascasarjana IAIN Pekalongan. Dalam surat edaran tersebut disebutkan alasan perpanjangan pembayaran UKT karena memperhatikan kondisi kampus satu IAIN Pekalongan yang sedang mengalami banjir, dan menggenangi lantai satu Gedung Akademik. Atas kondisi tersebut maka aliran listrik dimatikan dengan pertimbangan keselamatan, sehingga server pembayaran UKT tidak dapat berfungsi.
Bencana banjir bukan merupakan faktor utama yang membuat masa pembayaran UKT di Perpanjang. Hal ini diungkapkan oleh Ayatullah Sadali, Analisis Pengelolaan Keuangan APBN, IAIN Pekalongan. “Kendala penyebab terjadinya perpanjangan UKT yang pertama karena mahasiswanya sendiri kurang mematuhi jadwal serta banyak berkas yang tidak lengkap dalam banding UKT, sehingga menyulitkan fakultas untuk melakukan verifikasi serta terlambat untuk menyerahkan hasil verifikasi. Kemudian yang kedua disaat genting-gentingnya menyelesaikan keringanan dan banding UKT tiba-tiba banjir. Sehingga listrik dimatikan karena untuk keselamatan. Sampai hari ini masih ada kerusakan pada server kampus karena listrik dipadamkan dan tidak bisa on,” ungkapnya, saat dihubungi via telfon Rabu, (10/2).
Ayatullah juga menjelaskan proses input hasil keringanan dan banding UKT, serta pelayanan pembayaran di bank untuk UKT dan SPP juga terhambat. Dari kendala tersebut kampus mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang pembayaran UKT sampai tanggal 16 Februari 2021. Terkait pengumuman keringanan dan banding, pihak kampus masih menunggu kondisi kembali normal. “Kami mengupayakan kalau sistemnya sudah normal paling tidak kita butuh waktu dua hari untuk mengumumkan hasil banding UKT. Tetapi kalau sampai detik ini belum bisa diakses maka kita belum bisa memastikan tanggal berapa untuk mengumumkannya,” jelasnya.
Di kalangan mahasiswa Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pekalongan tersebar pamflet bertuliskan “Kapan hasil banding turun!!” Mereka menuntut kejelasan atas pengawalan banding UKT kali ini. Kemudian kami meengkonfirmasi kepada Sema Fasya mengenai latar belakang dari pamflet tersebut. “Jadi setelah tanya, dasar dari adanya pamflet itu memang dari mahasiswa itu nggak sabar terkait pengumuman banding UKT. Mengingat juga waktu pembayaran uang UKT kan sudah dekat yang sebelumnya tanggal 11 Februari 2021. Lha jadi mahasiswa itu nggak sabar antara ingin bayar UKT atau tidak. Namun setelah mahasiswa mengetahui adanya perpanjangan pembayaran UKT mereka sudah paham,” ujar Rifky Ivanda, Ketua Sema Fasya 2021.
Bagi sebagian mahasiswa perpanjaangan masa pembayaran UKT merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh kampus. Mengingat ekonomi masih sulit karena situasi pandemi. Seperti yang dikatakan salah satu mahasiswa Fakultas Ushuludin Adab, dan Dakwah. “Saya mendapat informasi pembayaran UKT diperpanjang sampai tanggal 16 Februari 2021 melalui telegram yang dibagikan oleh pihak kampus tanggal 9 Februari 2021. Respons saya ikut seneng sih, soalnya kan banyak juga mahasiswa yang belum bayar juga kemarin kan terakhir tanggal 11 Februari terus diperpanjang tanggal 16 Februari 2021. Kalau masalah saya bayarnya sudah lama sebab saya jaga-jaga aja terus kebetulan pas itu ada rezeki buat bayar kuliah, biar nggak cepet-cepet biar nggak kepikiran,” kata Muhammad Rizqi Fadillah, Mahasiswa KPI IAIN Pekalongan.
Tidak sedikit pula mahasiswa yang menunggu pengumuman keringanan dan banding UKT. Seperti yang diungkapkan Vinalia, Mahasiswa Fakultas Tarbiah dan Ilmu Keguruan. “Yang saya rasakan dari perpanjangan pembayaran UKT yaitu kurang nyaman karena menunggu pengumuman hasil banding UKT yang belum ada kepastian. Namun di sisi lain juga menguntungkan mahasiswa yang belum membayar UKT karena kesulitan dalam mencari pendapatan di masa pandemi ini,” ucapnya.
Meski perpanjangan masa UKT semester genap tahun ini sudah diperpanjang dua kali, yang semulanya tanggal 4 sampai 22 Januari diperpanjang hingga tanggal 11 Februari, dan diperpanjang kembali hingga 16 Februari. Masa perpanjangan tersebut melihat kondisi yang terjadi. Namun, penetapan perpanjangan dilakukan secara terukur. “tidak semata-mata banyak yang belum bayar, kemudian perpanjang lagi. Meski itu kondisional kita berpatokaan dengan Kaldik,” pungkas Ayatullah.
Reporter : Nur Hidayah, Shello Bondowoso, Alifah Marwa
Penulis : Alifah Marwa
Editor : Daniel Alif