lpmalmizan.com – Tiga poin aspirasi mahasiswa dibahas bersama dengan petinggi-petinggi IAIN Pekalongan dalam acara audiensi aspirasi mahasiswa. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin (24/01) di ruang sidang lantai 3 gedung rektorat IAIN Pekalongan. Audiensi ini dihadiri oleh seluruh ketua organisasi mahasiswa (ormawa) yang ada di IAIN Pekalongan.
Menurut Farhan Naufal selaku SEMA-I, tujuan dari diadakannya audiensi ini adalah untuk meminta kejelasan dari tiga poin aspirasi mahasiswa yang diajukan. Tiga poin tersebut terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT), survei vaksinasi, dan sistem pembelajaran semester genap.
Terkait pembahasan UKT, Naufal mengatakan bahwa banding UKT yang sudah dilakukan di setiap fakultas menghasilkan lebih dari 50% mahasiswa yang lolos. Adapun terkait keringanan UKT dari pihak kampus belum bisa diadakan karena belum adanya surat dari Kementerian Agama. Selain itu, pembayaran UKT tetap berakhir pada tanggal 28 Januari 2022 dan tidak ada perpanjangan waktu.
“Kita tetap menunggu keputusan dari Warek II terkait perpanjangan waktu pembayaran UKT. Rektor kecewa kepada Warek II terkait masa pembayaran yang langsung satu bulan. Pada semester sebelumnya, jangka waktu pembayaran UKT selama dua atau tiga minggu, kemudian ada masa perpanjangan. Kemungkinannya kecil untuk adanya perpanjangan waktu, karena dalam pengumuman sudah langsung ditentukan selama satu bulan.” Jelas Naufal.
Hasil audiensi selanjutnya yaitu terkait survei vaksinasi. Survei yang dilakukan oleh pihak IAIN Pekalongan terhadap mahasiswa ini bukan menjadi tolak ukur kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di IAIN Pekalongan.
Namun, digunakan sebagai pendataan dan akan dilampirkan ke dalam surat izin gugus covid. Data yang diperoleh per hari Senin pukul 14.00 WIB terdapat 8.503 responden. Dimana 8.357 responden sudah melakukan vaksinasi dan 146 responden belum melakukan vaksinasi.
“Setelah hasil survei selesai dan terdapat mahasiswa yang belum vaksin maka bisa saja pihak institut menyelenggarakan vaksinasi kembali, atau mendorong mahasiswa untuk melakukan vaksinasi di tempat lain seperti kelurahan dan di rumah sakit,” terang Maghfur selaku wakil rektor bidang akademik dan kelembagaan.
Poin ketiga tentang sistem pembelajaran semester genap yang telah disetujui pihak kampus untuk diselenggarakannya PTM. Dengan catatan, PTM dapat dilakukan setelah adanya izin yang diberikan oleh pihak gugus covid. Untuk teknis PTM akan dilakukan secara rolling, karena tidak boleh dilaksanakan lebih dari enam jam.
Haidar selaku salah satu partisipan di acara audiensi, berharap pihak kampus dapat merealisasikan hasil audiensi yang sudah disampaikan. “Dari pihak kampus segera menindaklanjuti dan memberi surat-surat keputusan yang jelas dan tidak terlalu lama. Apalagi ini sudah memasuki akhir pembayaran. Jadi kalau molor-molor kasihan civitas akademika dan juga mahasiswa.”
Reporter: Aisa Khumairoh, Karimatun Nisa’
Penulis: Aisa Khumairoh
Editor: Erna Hidayah