Panitia beasiswa KIP-K menyelenggarakan acara pembekalan dan penulisan teknis dalam pembukaan rekening baru kepada mahasiswa yang menerima beasiswa secara tatap muka di Auditorium IAIN Pekalongan (Kampus 1 Panjang). Acara ini dimulai sejak Kamis (7/10) dan berakhir pada Jum’at (8/10) yang terbentuk dalam tiga sesi. Pada hari pertama di adakan dua sesi serta sesi yang ketiga dilaksanakan pada hari Jumat yang diikuti oleh fakultas-fakultas yang sudah diinformasikan pada setiap sesinya.
“Pada acara ini dihadiri oleh mahasiswa-mahasiswa penerima beasiswa dan Bapak Wakil Rektor III, juga narasumber yang menyampaikan pembekalan serta narasumber sebagai tim penyalur beasiawa yang menghadiri. Pada tahun ini, yang berhak mendapat beasiswa KIP-K hanyalah Mahasiswa baru karena memanglah ketentuan dari pusat”. Ujar Pak Arif
Muhlisin, selaku warek lll menjelaskan tentang pembekalan yang diberikan dalam acara tersebut seperti ketentuan umum tentang hak dan kewajiban mereka selama menjadi penerima beasiswa KIP-K. Beberapa kententuannya yakni wajib berada di pondok selama setahun, apabil dilanggar maka akan dicabut beasiswa KIP-K, belajar dengan serius agar IPK-Nya tidak kurang dari 3.00 jika tidak sesuai dengan kentuannya KIP tersebut akan dicabut, untuk sementara tidak boleh menikah terlebih dahulu hingga selesai kuliah. Jika terdapat mahasiswa yang sudah menikah ketika kuliah akan dicabut dan mereka wajib berhati hati dalam berorganisasi.
Penerimaan beasiswa KIP-K bukan hanya orang yang tidak mampu secara finansial tetapi juga orang yang memiliki bakat. Karena setiap orang terlahir memiliki bakatnya masing-masing, entah apapun bakat itu, harus diolah dengan sebaik mungkin.
Setelah dinyatakan menerima beasiswa KIP-K, mahasiswa yang lolos dituntut untuk lebih aktif dalam berorganisasi. Sebisa mungkin harus memiliki sebuah prestasi seperti mendapatkan IPK yang bagus serta mengikuti perlombaan akademik maupun non-akademik yang diselenggarakan oleh kampus maupun luar kampus.
“Harapan saya setelah menerima beasiswa KIP-K adalah bisa meringankan beban orang tua. Saya sebagai penerima KIP-K tentunya memiliki sebuah tanggung jawab seperti harus lebih giat belajar, berprestasi dan aktif dalam beroganisasi di dalam kampus maupun di luar kampus. Saya juga harus menggunakan uang yang saya dapatkan dari beasiswa untuk keperluan kuliah dan saya sadar kalau uang tersebut berasal dari pajak rakyat, sebab itu saya harus menggunakan bantuan ini dengan sebagaimana mestinya”. Ungkap Karimatul Ulya
Penulis : Fathiya
Editor : Rumaisah