LPMALMIZAN.COM – Tengah ramai dibicarakan ihwal pembentukan panitia Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) 2021 yang melanggar Undang-Undang Pemerintah Mahasiswa (UU PM) IAIN Pekalongan. Terutama dalam struktur kepanitian yang sudah dibentuk oleh Dewan Eksekutif Mahsiswa Institut (DEMA-I) dan disahkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama (Warek III).
Pada dasarnya pelaksanaan PBAK merujuk dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum PBAK pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Dalam huruf G poin (1) Adapun nama-nama calon panitia dari unsur mahasiswa yang diusulkan oleh DEMA-I kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. Sehingga DEMA-I bertanggung jawab atas pembentukan kepanitian dari unsur mahasiswa.
Dalam hal ini, Pemerintahan Mahasiswa (PM) sudah membuat undang-undang turunan dari Dirjen Pendis tersebut, yaitu UU PM IAIN Pekalongan Nomor 10 tahun 2018 tentang PBAK. Pada Bab V Pasal 5 ayat (2) menyebutkan “Kepanitian Pelaksana adalah kabinet DEMA-I dan delegasi seluruh kelengkapan organisasi Pemerintah Mahasiswa IAIN Pekalongan yaitu DEMA-F, HMJ, UKK, dan UKM”. Selain itu, ayat (3) juga menyebutkan DEMA-I dapat merekomendasikan mahasiswa untuk menjadi panitia pelaksana dengan ketentuan tidak lebih dari 1/8 dari keseluruhan panitia pelakasana.
Namun, pelaksanaannya bertolak belakang dengan peraturan yang berlaku. Dimana panitia pelaksana dari unsur mahasiswa tidak ada delagasi dari kelangkapan organisasi pemerintah mahasiswa. Meskipun beberapa ketua Ormawa telah menanyakan hal tersebut dalam grub WhatsApp Koordinasi Ormawa. Riril, selaku Ketua DEMA-I 2021 tidak menanggapi dengan serius terkait pelanggaran tersebut. Ia mengungkapkan mengapa tidak ada delegasi panitia, karena PBAK dilaksanakan secara online. Pendeknya, Alasan tersebut tidak relevan. Toh, PBAK secara online telah dilaksanakan di tahun lalu. Harusnya DEMA-I berkaca dari pengalaman PBAK tahun lalu agar lebih baik. Bukan malah lebih buruk dari tahun lalu.
Ormawa mengkomunikasikan masalah kepanitian PBAK tersebut kepada Warek III, muhlisin yang kemudian dirapatkan dengan pimpinan. Lalu, pada Jumat pagi melalui Zoom Meeting memutuskan untuk setiap Ormawa mendelegasikan dua anggotanya dalam kepanitian. Pun katanya akan memberikan sanksi kepada DEMA-I yang mana surat tersebut akan ditembuskan kepada seluruh Ormawa.
Namun, delegasi panitia hanya mempunyai kurun waktu 1 hari menuju hari pelakasanaan PBAK. Bukankah ini malah membuat kebingungan delagasi yang akan dikirimkan. Benar saja, ada Ormawa yang telah mengirimkan delegasi, akantetapi tidak ada kejelasan dalam kepanitian delegasi susulan mereka bertugas apa.
Sudah seharusnya DEMA-I sebagai eksekutif mahasiswa menjalankan peraturan tersebut. Selain itu, dalam menjalankan ataupun membuat kebijakan harus berlandaskan Undang-Undang yang telah disahkan. Apalagi Riril, Ketua DEMA-I 2021 sering mengatakan bahwa pemerintahan mahasiswa merupakan miniatur negara, sehingga memutuskan kebijakan haruslah mempunyai landasan hukum ataupun ketentuan yang berlaku. Jika kebijakan tidak berlandaskan UU yang sudah ditetapkan. Apakah UU tersebut hanya sebatas peraturan yang tidak wajib dilaksanakan oleh eksekutif mahasiswa. Kalau lah seperti itu, apa guna adanya peraturan.
Selain melanggar UU yang berlaku, komunikasi dalam pelibatan Ormawa dirasa kurang baik. Ditandai dengan apa yang terjadi ketika, kurang lebih setengah satu dini hari seorang panitia mengirimkan surat untuk gladi bersih kegiatan PBAK pada tanggal yang sama. Alangkah baiknya pengiriman surat tersebut dilakukan jauh hari. Selain pengiriman surat, ada koordinasi ataupun pemberitahuan hal-hal apa saja yang akan dilakukan Ormawa. Sayangnya, tidak ada sama sekali pemberitahuan konsep tersebut. Jadi, malah membingungkan yang ujug-ujug sudah gladi bersih tanpa ada bahasan sebelumnya.
Masih ada lagi ketika panitia juga meminta video kegiatan Ormawa, yang dengan spontan tanpa ada komunikasi sebelumnya akan ada pembuatan video profil. Meskipun sempat diusulkan oleh Ormawa agar video profil dibuat oleh pihak Institut dalam rapat yang dilakukan DEMA-I bersama ketua Ormawa diawal bulan Agustus. Namun, tindak lanjut hal tersebut tidaklah dikomunikasikan kepada seluruh Ormawa. Padahal dalam rapat, Riril, mengatakan akan mengadakan rapat kembali bersama Ormawa, namun sampai sekarang tidak ada rapat koordinasi baik dari DEMA-I maupun panitia PBAK.
Sesungguhnya, SEMA-I juga harus mengambil peran dalam penyelewengan DEMA-I dalam menjalankan UU tersebut. Apalagi dalam PBAK, SEMA-I juga menjadi Pemantau/ Pengawas kegiatan tersebut. Agar hal seperti ini tidak menjadi ibarat nasi yang sudah menjadi bubur, jadi nikmati saja dan berharap tidak berulang ditahun berikutnya.
Editor : Daniel Alif