Wakil Rektor III, Dr. H. Muhlisin, M. Ag. menyelenggarakan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid 19 di Auditorium IAIN Pekalongan, Rabu (4/8). Sosialisasi ini dihadiri oleh Rektor IAIN Pekalongan, Wakil Rektor II, DEMA I, SEMA F, DEMA F, dan UKM/UKK IAIN Pekalongan. Acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk menyosialisasikan perubahan atas kebijakan terkait keringanan UKT mahasiswa.
Dalam KMA Nomor 81 Tahun 2021 disebutkan bahwa perubahan yang terjadi hanya pada Diktum keenam saja yang sebelumnya berbunyi “Penetapan Keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan” diubah menjadi “Keringanan Uang Kuliah Tunggal berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/ 2022”.
“Terkait dengan keringanan UKT ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, kita pimpinan sudah mengadakan rapat akhirnya memutuskan bahwa yang pertama adanya perpanjangan keringanan UKT yang dulu tahun 2020 untuk berlaku sampai semester ini. Kemudian yang kedua dibuka kembali banding UKT di seluruh fakultas,” tutur Rektor IAIN Pekalongan, Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag. dalam sosisalisasi tersebut.
Pengurangan UKT yang diputuskan sama seperti semester sebelumnya yaitu sebesar 15% dari jumlah UKT yang harus dibayarkan. Bagi mahasiswa yang sudah mendapatkan keringanan UKT pada semester sebelumnya akan tetap mendapatkan pengurangan UKT. Sementara mahasiswa yang semester sebelumnya belum mendapatkan keringanan UKT dan merupakan mahasiswa terdampak ekonominya akibat covid-19 maka mahasiswa yang bersangkutan boleh mengajukan keringanan UKT ke fakultas masing-masing.
Seperti yang sudah disampaikan Warek III, IAIN Pekalongan sendiri belum menerapkan sistem Badan Layanan Umum (BLU) sehingga belum bisa menerapkan pembayaran UKT dengan cara diangsur. BLU sendiri merupakan instansi pemerintah yang dibangun untuk melayani masyarakat dalam bentuk penyediaan barang/jasa.
“Dalam Diktum ketiga disebutkan bahwa bagi perguruan tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa UKT secara diangsur atau dicicil. Syarat ini kalau sudah BLU, IAIN Pekalongan sendiri belum BLU. Yang sudah BLU di Jawa Tengah ini hanya ada satu yaitu UIN Walisongo,” jelas Wakil Rektor III, Dr. H. Muhlisin, M. Ag.
Adapun Warek II menghimbau bahwa hendaknya mahasiswa segera membayar UKT sebelum batas waktu yang sudah ditentukan terlewat.
“Sebelum ada kebijakan KMA Nomor 81 Tahun 2021 kita sudah melakukan keringanan UKT. Misalkan saja banding UKT yang tiap gradenya turun sebesar Rp500.000,- serta pemotongan UKT pada semester sebelumnya. Kalau pada tanggal 20 Agustus 2021 mahasiswa belum membayar maka pilihannya adalah cuti,” terang Warek II, Drs.Muslih, M.Pd, Ph.D.
Menanggapi hal tersebut Rana Purnama perwakilan DEMA FTIK berpendapat jika pendaftaran keringanan UKT hendaknya bisa diperpanjang dari tanggal 5 Agustus menjadi 13 Agustus 2021, dengan alasan melihat situasi pedagang yang terdampak akibat PPKM. ia juga berkata jika pengurangan biaya UKT dinaikan menjadi 20%.
“Saran saya sih penutupan dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2021 yakni pada hari Jumat itu lebih efektif menurut saya. Kalau melihat PPKM dahulu dan sekarang itu beda, saat ini PPKM sangat ketat sehingga para pedagang pun kesulitan dalam ekonominya. Jadi kalau saya boleh usul menurut saya untuk pemotongan UKT semester ini sebaiknya sebesar 20%,” ungkap DEMA FTIK, Rama Purnama.
Terkait kesepakatan keringanan UKT akan dibuatkan Surat Keterangan yang menyusul pada 17 Agustus 2021. Sedangkan Fahmi.selaku SEMA FEBI juga ikut bersuara, ia mengungkapkan agar penurunan grade UKT bisa berubah menjadi Rp400.000,- rupiah agar setiap mahasiswa bisa merasa adil.
“Beberapa mahasiswa sudah mengajukan banding beberapa kali, dan belum mendapatkan hasil sekalipun, itukan rasanya kurang adil, padahal secara ekonomi sendiri ia kurang. Selain itu juga terdapat beberapa yang mendapatkan banding dengan nilai yang cukup drastis dari yang dibayarkan sebelumnya misal grade 5 ke grade 1, nah itu kan terlalu drastis, kenapa ngga misal satu anak turun Rp400.000,- itukan lumayan nantinya,” ujar SEMA FEBI, Muhammad Fahmi.
Editor:
Siti Nureliza
Daniel Alif