“Open BO (booking online), dong cantik.”
“Bisa disewakan, kan?”
“Ayo, check in.”
Itulah beberapa kalimat yang terkirim melalui pesan singkat dari pendengar salah satu radio swasta di Jawa Tengah. Pesan itu terkirim ketika Sonia—bukan nama sebenarnya—sedang siaran di tempat tersebut. Perempuan berusia 22 tahun itu menerima pesan meresahkan ketika dirinya sedang bekerja saat siang dan sore hari, terlebih saat malam hari.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Sonia tidak dapat berbuat banyak. Ia hanya bisa mengancam pelaku melalui gelombang radio tempatnya bekerja. Di sana, ia mengatakan jika dirinya akan memidanakan pelaku dengan menggunakan undang-undang dan denda 100 juta. Namun tetap saja, Sonia kembali menerima pesan singkat tidak senonoh tersebut setelah dua minggu dirinya mengancam pelaku.
Peristiwa tersebut membuat Sonia sedikit mengalami rasa trauma. Ia masih merasa sedikit takut menerima pesan itu. Itulah salah satu alasan Sonia memutuskan untuk tak lagi bekerja di radio tersebut.
Pelecehan yang senada juga menimpa Elsa. Foto pribadi Elsa—bukan nama sebenarnya—di-doxing atau disebarkan tanpa persetujuan oleh salah satu akun instagram yang terkenal agamis.
“Foto itu disebar saat aku sedang mengikuti salah satu event di Surabaya. Di sana aku tidak mengenakan hijab dan menggunakan baju seketat-ketatnya,” ujar Elsa.
Elsa yang berasal dari latar belakang keluarga religius dan dirinya juga pernah sekolah di pesantren, membuat keluarga Elsa marah dengan adanya foto tersebut. Mereka menganggap bahwa perempuan itu telah terpapar pergaulan bebas.
Akibat hal tersebut, Elsa dikurung selama tiga bulan. Hal inilah yang membuat Elsa semakin down. Setelah ia dianggap “sembuh”, Elsa pergi dan bangkit dengan melakukan kegiatan di luar rumah, namun atas izin orang tua.
Maka dari itu, keluarga Elsa memanipulasi dirinya pergi ke psikolog yang tidak dapat membantu Elsa. Tak hanya itu, Elsa juga dimanipulasi untuk mengikuti kegiatan-kegiatan religi yang tidak sepaham dengannya.
Sebelum mendapatkan kesakitan di dunia siber, Elsa juga pernah diperkosa oleh salah satu kerabatnya yang terlihat religius saat berkunjung ke rumah Elsa saat lebaran. Butuh waktu dua tahun untuk Elsa pulih kejadian tersebut hingga akhirnya ia memiliki keberanian untuk mengkonfrontasi pelaku bahwa dirinya merasa jijik saat diperlakukan seperti itu.
Mencoba Bersuara
Setelah menerima pelecehan, Sonia langsung mengancam pelaku. Selain itu ia juga coba mengkomunikasikan keberatan dan apa yang dia rasakan dengan manajer radio tempat ia bekerja. Namun, ia tak mendapatkan dukungan dari pihak terkait. Aduannya tidak mendapat tindak lanjut apapun.
“Ia cuma sarankan jangan terlalu dekat dengan penggemar. Jangankan dekat, aku juga nggak kenal siapa yang mengirim pesan tersebut,” papar Sonia saat ditanyai melalui whatsapp.
Usaha untuk berbicara dan berkomunikasi dengan orang lain demi mencari dukungan juga dilakukan oleh Elsa. Penolakan juga ia alami. Saat ia bercerita dengan temannya, justru dirinya mendapatkan pernyataan yang membuat ia semakin sakit hati.
“Kenapa sih, kamu nggak lapor? Kenapa malah kamu cerita ke kami?”
“Tapi enak, kan? Tapi kamu menikmati, kan?”
Itulah beberapa ungkapan yang diterima Elsa saat sedang mencari dukungan atas kasusnya. Karena hal tersebut, akhirnya Elsa membuat akun instagram, @akujuga.id, agar bisa mendukung perempuan lainnya yang memiliki kasus serupa untuk pulih.
KBGO: Hantu Bagi Perempuan
Di era serba digital saat ini, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) telah menjadi momok bagi perempuan. KBGO adalah tindakan kejahatan seksual yang dilakukan melalui internet dan mengakibatkan kerugian besar bagi korban maupun penyintas. Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi yang mendukung hak-hak digital di Asia Tenggara, menyebutkan jika sepanjang 2017 ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman penyebaran foto/video pribadi, pencemaran nama baik, dan rekrutmen daring.
Menurut Naila Zakiah, mantan pengacara publik Lembaga Badan Hukum (LBH) mengatakan jika jenis KBGO yang kerap melanda perempuan adalah pelecelahan online, doxing, dan meme yang berbau seksis.
Selain itu, SAFEnet menerima aduan kejahatan KBGO sebanyak 60 kasus pada tahun 2019. Sebanyak 44 kasus di antaranya adalah aduan dari Komnas Perempuan yang menjadi mitra resmi sejak Juli 2019. Adapun 16 kasus di antaranya telah masuk dari berbagai komunitas yang diarahkan oleh komunitas lain untuk membuat pengaduan SAFEnet. Dari jumlah tersebut, 53 korban yang melaporkan adalah perempuan. 7 di antaranya tidak menyebutkan gendernya.
Sebenarnya, data di atas belum bisa menggambarkan secara luas kasus KBGO di Indonesia. Catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 yang berjudul Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan menyebutkan setidaknya ada 281 kasus pada tahun 2019, meningkat 300% dari 97 kasus di tahun 2018. Bentuk ancaman penyebaran konten pornografi yang paling sering dilaporkan dan mencapai 91 kasus.
Tak hanya itu, Naila juga mengungkapkan jika meningkatnya kasus tersebut dapat dilihat dari sisi positifnya yaitu korban sudah berani bersuara. Walaupun demikian, Naila menjelaskan jika masih ada kendala bagi perempuan saat akan membela dirinya yaitu sering disalahkan atau mendiskreditkan pengalamannya.
“Jika dilihat secara hukum yang berlaku saat ini akan terancam Undang-undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (UU ITE),” tambahnya.
RUU PKS Menjadi Solusi Terbaik
Ketika Sonia bercerita mengenai kasusnya ia mengurungkan niatnya untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, jika hal ini akan dilakukan itu akan merepotkan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Aku cuma bisa gertak sambal doang, misalkan lapor polisi belum pasti disidang beneran karena memang tidak ada tindakan nyata dari pemerintah,” papar Sonia.
Menurut Naila, jika hukum di Indonesia hanya mengenali beberapa kekerasan seksual seperti perkosaan laki-laki terhadap perempuan (penetrasi penis ke vagina), pencabulan, dan eksploitasi seksual. Padahal sebenarnya ada banyak bentuk kekerasan seksual hingga kasus yang terbaru yaitu KBGO.
“Sistem hukum kita tidak mengenali kasus tersebut sehingga korban tidak bisa melaporkan kasus itu. Akhirnya korban tidak mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan siklus kekerasan serupa bisa terus terjadi karena tidak ada penyelesaiannya,” papar Naila.
Dengan ada pernyataan tersebut, Ratna Ariyanti, seorang dosen feminis dan Koordinator Asia Tenggara untuk International Federation of Jurnalists (IFJ) Asia Pasifik menyebutkan jika Indonesia perlu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang di dalamnya juga menindak lanjuti tentang kasus KGBO untuk melindungi korban, memulihkan korban, bahkan menghukum kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Kita perlu pengesahan RUU PKS mengingat saat ini Indonesia belum memiliki kebijakan yang mengakomodir hak-hak korban secara komprehensif,” ujar Ratna saat ditanyai melalui whatsapp.
“Berdasarkan kajian Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) RUU PKS menuntut negara menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak korban, seperti penetapan kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk penanganan, perlindungan dan pemulihan korban dan keluarga yang terintegrasi dalam pengelolaan internal lembaga terkait,” tambah Ratna.
Selain itu, Ratna juga mengatakan jika RUU PKS mencantumkan hak untuk korban, di antaranya hak atas penanganan. Artinya korban berhak mendapatkan pendampingan psikis, hukum, ekonomi, dan sosial. Bukan hanya itu saja, korban juga berhak atas hak perlindungan yang melindungi korban dari ancaman kekerasan dan menjamin kerahasiaan identitas korban.
Senada dengan Ratna, Naila juga mengatakan bahwa pelu ada pendampingan secara hukum dan psikologi agar korban dan penyintas akan merasa aman ketika akan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Kasus yang menimpa Sonia dan Elsa adalah kasus yang seharusnya tidak terjadi bagi siapa pun. RUU PKS adalah senjata utama untuk memberantas kekerasan seksual yang bisa menjadi luka untuk siapa pun. Inilah yang diharapkan Sonia dan Elsa agar permasalahan itu dapat ditangani secara bijak.
“Percaya pada korban, utamakan pemulihan korban, dan sahkan RUU PKS,” papar Elsa saat ditanyai mengenai harapannya setelah persoalan yang ia alami.
“Harapanku sih, para perempuan harus lebih berani melawan ketika dilecehkan. Walaupun cuma bisa gertak sambal doang, soalnya UU-nya juga belum ada jadi susah. Intinya jangan diam saja ketika dilecehkan,” pungkas Sonia.
***
Tulisan ini bagian dari program Workshop Pers Mahasiswa yang digelar oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) kerja sama dengan Friedrich-Naumann-Stiftung fur die Freiheit (FNF) dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.