Pekalongan (08/10/20) Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) di depan Gedung DPRD Pekalongan akhirnya menemui titik temu. Setelah perwakilan dari DPRD Kota Pekalongan menemui para peserta aksi—yang sebelumnya—sempat terjadi kerusuhan antara peserta aksi dengan aparat keamanan.
Adapun sebelas perwakilan dari peserta aksi kemudian diijinkan masuk kedalam gedung DPRD terdiri dari tujuh perwakilan mahasiswa dan empat perwakilan masyarakat untuk menyatakan tuntutannya. “Dari mahasiswa dan masyarakat. Mahasiswa dari IAIN Pekalongan, UNIKAL, Stikap dan kampus luar Pekalongan yang mahasiswanya asli Pekalongan.” Ucap Agam Kurniawan, salah satu perwakilan dari pihak mahasiswa.
Adapun isi dari tuntutan dalam aksi ini yaitu :
- Menuntut Pemerintah mengajukan Perpu terkait UU Cipta Kerja.
- Menuntut pemerintah menfokuskan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.
- Menolak dan membatalkan UU Cipta Kerja.
- Bebaskan tawanan aksi hari ini, dan meminta pertanggungjawaban korban tindakan represif aparat.
- Menuntut dihapusnya pasal 30 ayat 2.1 tentang impor Komoditas sesuai instrumen perdagangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jelas-jelas, dimana UU sebelumnya No 19 tahun 2015 pasal 30 ayat 1 dikatakan setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan karna adanya pasal diatas akan mempengaruhi harga jual dari petani murni dapat dimanipulasi dan menolak dengan UU No 15 tahun 2019 BAB 2 pasal 5 dan pasal 96.
- Menuntut pemerintah menunda Pilkada selama masa pandemi.
- Menuntut pemerintah membuat solusi ketahanan pangan dan menjamin kebutuhan pangan nasional.
- Menuntut pemerintah mengenai banjir rob di Pekalongan Utara.
- Meminta kepada DPRD Kota Pekalongan ikut mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan perpu dan mengabulkan aspirasi kami ( Resolusi Pekerja Nasional)
- Menolak upaya Sentralisasi Kekuasaan melalui konsep Omnibuslow UU Cipta Kerja.
- Mengecam keras segala tindakan represifselama demonstrasi dan penyampaian aspirasi publik.
- Seluruh elemen mahasiswa Pekalongan mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk terus melakukan Perlawanan terhadap Omnibuslow cipta kerja serta turut dalam mengawal dan memperjuangkan proses pembatalan UU melalui mekanisme yudisial review.
- Menolak penghapusan hak pekerja yang meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
- Menolak penyederhanaan ijin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi, untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.
- Mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR.
- Dengan ini kami selaku mahasiswa dan masyarakat Pekalongan meminta dikabulkannnya tuntutan ini selambat-lambatnya satu bulan setelah pernyataan ini dibuat. Dan apabila aspirasi ini tidak terkabul dengan tenggang waktu tersebut maka kami akan turun aksi dengan masa yang lebih besar.
Ricuh, sangat menyayangkan hal tersebut.