Rabu siang, (25/9) Kota Pekalongan diwarnai aksi demo yang diikuti oleh pelajar dan mahasiswa Kota Pekalongan. Dalam aksi demonstransi tersebut, massa menolak untuk disahkannya beberapa RUU Kontroversial yang dinilai tidak pro terhadap rakyat. Salah satunya adalah RUU KUHP pasal 480 ayat 22 poin a yang intinya suami dilarang memporkosa istri.
Pasal tersebut ditanggapi oleh Jumaroh, salah satu mahasiswa Universitas Pekalongan. Menurutnya, suami memperkosa istri adalah suatu hal yang wajar dalam ikatan pernikahan.
“Suami perkosa istri kan wajar, itu kan sudah halal ya. Lha itu kan kodrat wanita nggak boleh menolak tawaran suami (untuk melakukan hubungan seks),” ujar Jumaroh saat ditemui di Lapangan Mataram.
Tak hanya Jumaroh yang menolak pasal tersebut. Salah seorang pelajar di Kota Pekalongan juga menolak adanya pasal tersebut. Menurutnya, pasal-pasal yang ada di beberapa RUU KUHP memang aneh.
“Masalah ayam main ke lahan orang kenapa bisa didenda. Terus, pasal suami perkosa istri kenapa bisa didenda. Saya ingatnya cuma dua pasal itu saja, selebihnya memang aneh-aneh,” papar Zidane Damar, salah satu siswa SMA N 3 Pekalongan.
Hal senada juga diungkapkan Fera yang menyayangkan adanya pasal tersebut yang terdapat di RKUHP. Menurutnya, jika ada suami yang dilarang memperkosa istri, pasangan suami istri tersebut tidak akan punya anak.
“Ya kan sudah sah, masak nggak boleh memperkosa istri sendiri. Kalau seperti itu ya ngga akan punya anaklah,” tutur Fera, salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan. Aksi ini digelar oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Pekalongan Raya ini berlangsung secara damai. Bahkan, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgies Diab menandatangani nota kesepakatan yang ditulis oleh peserta demo. Didalam nota tersebut terdapat redaksi penolakan beberapa RUU diantaranya RUU KPK, RUU PKS, RUU Pemasyarakatan, Penolakan kenaikan iuran BPJS hingga penangan bencana rob Kota Pekalongan.
Reporter: az/nf