Penerapan sistem pemilu raya tahun ini menggunakan sistem perwakilan, yaitu hanya setengah atau 50% mahasiswa yang memiliki hak pilih dari setiap fakultas, setengahnya lagi diwakilkan oleh mereka yang terdaftar atau masuk ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. 4961 tahun 2016 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan Islam, bahwa penerapan sistem pemilu raya tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Saat ditemui Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan dan kerjasama, beralasan perubahan pemira tahun ini dikarenakan selain mengacu pada SK Ormawa, juga karena IAIN pekalongan merupakan lembaga akademik.
“Bukan lembaga politik sehingga yang diharapkan bukan hanya ramainya saja, tetapi pada kualitasnya,” tutur dosen yang identik dengan kacamata tersebut.
Secara terpisah SEMA maupun DEMA memaknai pemilihan perwakilan itu berarti tidak semua memilih.
“Maka dari itu, berdasarkan beberapa pertimbangan kami memutuskan untuk menggunakan sistem 50% dari masing-masing Fakultas,” sebut Ketua SEMA periode 2017, Saripudin saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Agar mahasiswa IAIN Pekalongan memiliki hak pilih atau terdaftar dalam DPT, sebelumnya mereka diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada KP2M (Komisi Pemilihan Perwakilan Mahasiswa). Syarat untuk dapat mendaftarkan diri kepada KP2M adalah mahasiswa semester 2 hingga semester 8. Sedangkan, mahasiswa semester 8 ke atas sudah tidak memiliki hak mendaftarkan diri sebagai DPT.
“Untuk mempermudah calon pemilih, kami akan menggunakan dua langkah. Pertama, calon pemilih datang ke kantor KP2M untuk mendaftarkan diri atau KP2M nantinya kan membuat Stand untuk pendaftaran,” tutur Rotib Muntaqo yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua DEMA, kemudian dinyatakan memegang estafet kepemimpinan sebagai Ketua DEMA periode 2017, yang sebelumnya ditinggalkan Khoirudin pada September silam.
Wakil Rektor III seusai melaksanakan rapat amandemen konstitusi bersama DEMA dan SEMA IAIN Pekalongan, Jumat lalu (8/12) berharap akan lahir pemimpin-pemimpin berkualitas dari sistem pemira yang sekarang.
Adanya sistem pemilihan yang diwakilkan ini memang mengundang banyak reaksi dari berbagai pihak, salah satunya muncul anggapan bahwa sistem yang sekarang tidak memberikan pelajaran demokrasi bagi mahasiswa. Terlebih dengan adanya sistem perwakilan ini bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk ‘memonopoli’ suara, jadi hanya orang-orang dalam golongan itu saja yang mempunyai hak suara untuk kemudian menjadi pemilih.
Pada akhirnya digunakan demokrasi sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan. Indonesia seperti diketahui merupakan negara demokrasi, maka seharusnya semua lembaga yang ada di Indonesia menerapkan sistem demokrasi.
Jika pemira menggunakan sistem perwakilan, maka masihkah ada pelajaran demokrasi di dalamnya?
Reporter : Asnalia Rohmah| Rizka Aprilliana
Editor : Fatoni Prabowo Habibi